Keberhasilan sebuah yayasan dalam menjalankan visi kemanusiaannya sangat bergantung pada profesionalitas para pengelolanya, namun masalah muncul ketika terjadi fenomena merangkap jabatan di jajaran pengurus. Praktik ini sering ditemukan di mana seorang ketua yayasan juga menjabat sebagai pimpinan di lembaga donor, pejabat publik, atau direktur di perusahaan yang menjadi mitra bisnis yayasan tersebut. Kondisi ini menciptakan ruang yang sangat sempit bagi objektivitas, karena keputusan yang diambil sering kali dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau institusi lain yang ia pimpin, bukan semata-mata untuk kemajuan yayasan sosial itu sendiri.
Dampak paling nyata dari merangkap jabatan adalah sulitnya melakukan pengawasan internal yang efektif. Ketika seseorang memegang kendali di dua atau lebih posisi strategis yang saling berkaitan, fungsi checks and balances menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Misalnya, dalam pengadaan barang dan jasa untuk program sosial, pengurus yang memiliki posisi di perusahaan penyedia jasa akan cenderung memenangkan perusahaannya sendiri tanpa melalui proses tender yang adil. Hal ini tidak hanya melanggar etika organisasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan yayasan dan mengurangi efektivitas bantuan yang seharusnya diterima oleh penerima manfaat.
Selain masalah transparansi keuangan, pengurus yang merangkap jabatan biasanya tidak memiliki waktu yang cukup untuk fokus mengembangkan program-program yayasan secara mendalam. Loyalitas ganda membuat perhatian mereka terpecah, sehingga yayasan cenderung hanya berjalan secara administratif tanpa adanya inovasi atau terobosan sosial yang signifikan. Dalam jangka panjang, hal ini akan menurunkan tingkat kepercayaan donatur dan publik, karena lembaga tersebut dianggap hanya sebagai “kendaraan” untuk melancarkan kepentingan lain atau sekadar untuk mendapatkan fasilitas jabatan tertentu yang menguntungkan secara finansial.
Regulasi mengenai yayasan di Indonesia sebenarnya sudah memberikan batasan mengenai struktur organisasi, namun penegakannya di lapangan masih tergolong lemah terhadap praktik merangkap jabatan ini. Organisasi yang sehat seharusnya mewajibkan pengurusnya untuk fokus dan tidak memiliki keterikatan profesional di lembaga lain yang berpotensi menimbulkan perselisihan kepentingan. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan harus secara tegas melarang praktik ini guna menjaga integritas dan marwah lembaga sosial sebagai wadah pengabdian yang murni dan bersih dari segala bentuk intrik bisnis maupun politik.
