Era Orde Baru ditandai oleh Fenomena Yayasan yang didirikan oleh para pejabat, termasuk Presiden dan keluarga intinya. Yayasan-yayasan ini sering kali berfungsi sebagai sarana untuk mengumpulkan dana dari pihak swasta, perusahaan BUMN, dan bahkan dari anggaran negara. Pembentukannya yang legal, namun berpotensi disalahgunakan, memunculkan masalah etika dan hukum yang kompleks dalam administrasi negara.
Motif utama di balik Fenomena Yayasan ini adalah untuk menciptakan kendaraan non-pemerintah yang dapat mengelola dana besar di luar pengawasan ketat mekanisme anggaran negara. Dana yang terkumpul, meskipun sering diklaim untuk tujuan sosial atau kemanusiaan, memiliki risiko tinggi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Mekanisme pengumpulan dananya sering kali bersifat wajib atau semi-wajib, di mana perusahaan besar atau pejabat di bawahnya merasa tertekan untuk memberikan sumbangan. Model penggalangan dana yang tidak transparan ini menjadi inti masalah. Akibatnya, Fenomena Yayasan ini menciptakan saluran alternatif bagi kekuasaan untuk mengalirkan dana publik tanpa pertanggungjawaban yang jelas kepada rakyat.
Dampak paling signifikan dari Fenomena Yayasan ini adalah potensi kerugian aset negara. Dana yang seharusnya masuk ke kas negara atau dikelola oleh kementerian/lembaga resmi justru berpindah tangan ke entitas swasta yang dikendalikan oleh keluarga atau kroni pejabat. Hal ini menyebabkan distorsi alokasi sumber daya publik dan menciptakan ketidakadilan ekonomi.
Pasca-reformasi, upaya untuk menelusuri dan merebut kembali aset-aset negara yang dikelola yayasan-yayasan tersebut menjadi tantangan besar. Kompleksitas hukum dan administrasi Fenomena Yayasan ini membuat proses pengembalian aset berlangsung alot dan berlarut-larut. Perlu adanya ketegasan hukum untuk membedakan aset sah dan aset publik yang disalahgunakan.
Analisis mendalam menunjukkan bahwa keberadaan yayasan-yayasan ini berkontribusi pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka menjadi alat untuk memperkuat jaringan kekuasaan dan memperkaya diri. Fenomena Yayasan ini merupakan celah yang dimanfaatkan untuk mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi elit penguasa.
Pelajaran dari masa Orde Baru ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Regulasi yang ketat terhadap pendirian dan operasional yayasan, terutama yang didirikan oleh pejabat publik, mutlak diperlukan. Fenomena Yayasan serupa tidak boleh terulang dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Pada akhirnya, isu Fenomena Yayasan keluarga Orde Baru ini bukan hanya masalah sejarah, tetapi juga pengingat akan pentingnya integritas pejabat. Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan aset harus terus dilakukan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan mengembalikan hak-hak rakyat yang sempat terenggut.
