Audit Yayasan: Masalah Kewajiban Laporan Keuangan Akuntan Publik

Banyak lembaga sosial yang belum menyadari pentingnya audit yayasan, padahal terdapat masalah kewajiban bagi yayasan tertentu untuk menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2004, yayasan yang menerima bantuan dari negara, bantuan luar negeri, atau memiliki aset dalam jumlah tertentu wajib diaudit secara eksternal. Masalah muncul ketika pengurus yayasan menganggap audit sebagai beban biaya tambahan, padahal ini adalah instrumen perlindungan hukum bagi pengurus itu sendiri dari tuduhan penyalahgunaan dana.

Masalah teknis dalam audit yayasan biasanya berawal dari pembukuan yang tidak tertib sepanjang tahun berjalan. Secara teknis, seorang akuntan publik akan memeriksa keabsahan bukti transaksi, kesesuaian penggunaan dana dengan akta pendirian, serta kepatuhan terhadap standar akuntansi yang berlaku (PSAK 45 atau ISAK 35). Banyak yayasan yang kesulitan saat diaudit karena kwitansi hilang atau adanya penarikan tunai yang tidak jelas peruntukannya. Masalah kewajiban audit ini bukan hanya formalitas, tetapi bertujuan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan tersebut menyajikan posisi keuangan yayasan secara wajar atau tidak.

Secara teknis, yayasan yang memiliki kekayaan (di luar tanah dan bangunan) lebih dari Rp20 miliar atau menerima bantuan sebesar Rp500 juta atau lebih dari satu pihak dalam satu tahun buku, wajib diaudit oleh akuntan publik dan ringkasannya harus diumumkan di surat kabar. Jika kewajiban ini diabaikan, yayasan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembatalan status badan hukum oleh kementerian terkait. Masalah hukum ini sangat serius karena bisa menghentikan seluruh kegiatan sosial yayasan secara permanen. Oleh karena itu, pengurus harus mengalokasikan anggaran khusus untuk jasa audit profesional setiap tahunnya sebagai bagian dari biaya kepatuhan ( compliance cost ).

Dampak dari hasil audit yang bersih ( unqualified opinion ) adalah meningkatnya kepercayaan donatur besar, perusahaan, dan lembaga internasional untuk menyalurkan dana bantuan. Audit memberikan jaminan bahwa yayasan dikelola secara profesional dan transparan. Bagi donatur, laporan keuangan yang telah diaudit merupakan bukti bahwa uang mereka digunakan secara efisien untuk program sosial, bukan untuk keuntungan pribadi pengurus. Audit juga membantu yayasan mendeteksi adanya kebocoran anggaran secara dini sebelum menjadi masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari.